Industri Kecil dan Menengah (IKM)



Industri Kecil dan Menengah
[IKM]

Saat mendengar tentang Industri Kecil Menengah (IKM), sempat terbayang bahwa?
Apakah bisnis pengolahan makanan dan minuman?
Atau bisnis yang diproduksi dalam jumlah besar?
Atau industri kreatif, seperti Batik dan Handycraft?

Jika dalam pemikiran kalian seperti itu, maka pemikiran tersebut bisa benar. KlikPro akan berbagi tentang definisi dan kerangka tentang Industri Kecil Menengan (IKM) dan Pengertian Industri dari sudut pandang yang lainnya.


Industri Kecil Menengah (IKM),
Menurut Undang-undang No.3 Tahun 2014 dan Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016.


"Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri"

Jika membaca Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2016, kegiatan Usaha Industri ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau Nilai Investasi, meliputi :

Industri Kecil, merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunn tempat usaha. Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud, merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu lokasi dengan tempat tinggal pemilik usaha.

Industri Menengah, merupakan Industri yang memenuhi ketentuan : Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Industri Besar, merupakan Industri yamg mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).


Klasifikasi industri sebagimana Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2016, ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau Nilai Investasi. Maka sama sekali tidak menyebutkan tentang jenis kegiatan usaha apa saja yang masuk kriteria dan atau klasifikasi usaha industri tentang IKM.

Akhirnya, muncul persepsi kembali.
Kegiatan ekonomi apa saja yang masuk dalam klasifikasi industri?

Jika membaca Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri (IUI) Pasal 2, menyebutkan bahwa :
  1. Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.
  2. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk :
    • Menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/ atau
    • Menyediakan Jasa Industri.

Maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan ekonomi yang masuk klasifikasi Industri adalah, Kegiatan Ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk menyediakan Jasa Industri. (ins)

Download :