Usaha Mikro Kecil dan Menengah


Usaha Mikro Kecil dan Menengah
[UMKM]

Kalau kalian dengar kata UMKM apa sih yang terbayang dalam benak kalian?
Apakah itu bisnis rumahan kecil?
Atau bisnis yang diproduksi sendiri?
Atau handmade dengan jumlah karyawan kecil?
Penjual bakso keliling, toko kelontong atau agen pulsa, apakah masuk UMKM?

Kalau jawaban dan pertanyaan demikian muncul dalam benak kalian, selamat kalian hampir mendekati benar! Nah, Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai UMKM, KlikPro mau berbagi fakta-fakta singkat mengenai UMKM nih.


Fakta satu, UMKM itu memiliki andil dalam pembangunan ekonomi nasional loh! Selain pembangunan ekonomi nasional, UMKM juga ikut andil dalam penyerapan tenaga kerja.

Fakta kedua mengenai UMKM adalah, bisnis UMKM tidak akan berpengaruh ketika terjadinya krisis. Pasca krisis ekonomi yang pernah dialami Indonesia pada tahun 1997 – 1998, UMKM tetap bertahan dan menjadi penopang perekonomian negara.

Fakta ketiga, UKM memegang peran bagi perekonomian ASEAN, saat ini 96% perusahaan ASEAN merupakan UKM. Hingga saat ini, beberapa UMKM Indonesia telah mampu menembus pasar global.

Sebelum kita bahas lebih jauh lagi mengenai UMKM yuk kita simak sedikit mengenai apa itu UMKM?

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam pelaksanaannya, UMKM menerapkan asas kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efisiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. Di Indonesia, hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 12 Agustus.

UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh Undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya. Bidang-bidang UMKM beragam mulai dari fashion, kuliner, kerajinan hingga pertanian, bahkan usaha jasa wisata maupun koperasi.

Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Download : UU20Tahun2008UMKM.pdf

Pengertian UMKM adalah jenis usaha yang diklasifikasikan dengan skala berdasarkan kriteria aset dan omset. Lebih sebagai berikut :

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.
Berikut tabelnya :


Nah.
Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa klasifikasi UMKM yang menjadi pembedanya tidak pada jenis usahanya, namun ada pada jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis.

Jenis UMKM jika ditinjau dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), secara garis besar adalah :
  1. Industri
  2. Perdagangan
  3. Jasa
  4. Pertanian
  5. Pertambangan
Download KBLI : KBLI-2015.pdf

4 Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah

Kita sudah membahas mengenai pengertian jenis UMKM maka selanjutnya mari kita tinjau dari segi kriteria UMKMnya sendiri. Kriteria seperti apa saja yang berkembang di Indonesia?

Berikut 4 jenis kriterianya :
  1. Livelihood Activites : merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise : merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise : merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise : merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan yang akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besa (UB).
Selain itu Usaha Juga di kelola oleh pelaku yang dibedakan antara lain : Usaha Perorangan, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Serta Koperasi. Yang mana perlakuan Badan Hukum, Badan Usaha dan Ijin Usaha melekat pada peraturan-peraturan tentang Klasifikasi Usaha dan Pelaku Usaha.

Demikian sekilas tentang UMKM menurut definisi, skala, klasifikasi, jenis dan pelaku usaha. Maka dapat disimpulkan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang di skalakan berdasarkan nilai aset dan omset, untuk semua klasifikasi lapangan usaha dan pelaku usaha (perorangan maupun badan usaha).

Semoga artikel dapat memberikan manfaat.

SALAM KLIK (ins).