Perbedaan UMKM dan IKM


Seringkali kita mendengar tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta keberpihakan program Pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan IKM.

Namun pada beberapa penulisan tentang UMKM dan IKM, dituliskan UMKM/IKM, serta UMKM atau IKM.

Yang menjadi pertanyaan bahwa, sebenarnya apa yang membedakan UMKM dan IKM?
Atau UMKM dan IKM itu sebenarnya sama?


Pengrajin Batik, termasuk UMKM apa IKM?
Bisnis Olahan Makanan dan Minuman, termasuk UMKM atau IKM?
Toko Kelontong/Retail, termasuk UMKM atau IKM?
Jasa Salon atau Rental PS, termasuk UMKM atau IKM?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, KlikPro berusaha memberikan beberapa fakta tentang UMKM dan IKM.


Asosiasi UKM dan IKM Seluruh Indonesia (AUSI), menuliskan.

UKM ADALAH SINGKATAN DARI "USAHA KECIL MENENGAH"

UKM adalah sebuah usaha yang melakukan aktifitas dalam bentuk menjual kembali berbagai aneka jenis produk yang di hasilkan oleh IKM atau Industri besar. Contoh nya mulai dari Warung Kecil hingga warung besar. Disamping itu juga UKM melakukan aktifitas dalam bidang jasa seperti : laundry, perbaikan alat elektronik, mesin dan lain sebagainya.

IKM ADALAH SINGKATAN DARI "INDUSTRI KECIL MENENGAH"

IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang di gunakan dalam berbagai keperluan aktifitas mahluk hidup ataupun yang lainnya.

Namun apabila seseorang memiliki aktifitas PRODUKSI dan PEMASARAN SECARA LANGSUNG, maka dapat di sebut sebagai UKM&IKM.

Apakah definisi dan kajian dari AUSI, sudah tepat?

Sebelum membahas lebih jauh, lebih baik mengetahui terlebih dahulu tentang peraturan-peraturan yang mengatur tentang UMKM dan IKM.


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.


Industri Kecil Menengah (IKM)
Menurut Undang-undang No.3 Tahun 2014 dan Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016.

"Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri".

Menurut Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2016, kegiatan Usaha Industri ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau Nilai Investasi, meliputi :

Industri Kecil, merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunn tempat usaha. Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud, merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu lokasi dengan tempat tinggal pemilik usaha.

Industri Menengah, merupakan Industri yang memenuhi ketentuan : Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Industri Besar, merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Peraturan-peraturan yang menetapkan klasifikasi UMKM dan IKM sebagaimana tersebut diatas, ternyata sama-sama tidak mengatur tentang jenis atau kriteria. Namun klasifikasi pada UMKM ditetapkan berdasarkan besaran nilai Aset dan Omset Usaha sedangkan klasifikasi pada IKM ditetapkan berdasarkan pada jumlah Tenaga Kerja dan/atau Nilai Investasi. Untuk lebih jelasnya, KlikPro akan membahas satu persatu tentang UMKM dan IKM.

UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil, usaha Menengah atau usaha Besar yang memenuhi kriteria dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Dari definisi tersebut kata-kata yang kami garis bawahi adalah Usaha, Ekonomi dan Produktif. Kata-kata tersebut kami yakini akan dapat menjelaskan tentang UMKM, berikut definisinya :
  • Usaha adalah kegiatan dengan mengerahkan tenaga, fikiran, atau badan untuk mencapai suatu tujuan. Pekerjaan, perbuatan, prakarsa, ikhtiar, daya upaya untuk mencapai suatu tujuan. (KBBI)
  • Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial  yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. (Wikipedia)
  • Produktif dapat menjelaskan tentang apa UMKM, Produktif adalah kegiatan yang selalu menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomi. (KBBI)
Dapat diambil kesimpulan bahwa, "UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif untuk menghasilkan barang atau jasa melalui proses produksi, distribusi dan konsumsi dalam mencapai suatu tujuan yang mempunyai nilai ekonomi serta terkategorikan berdasarkan besaran nilai aset dan omset".

IKM adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi termasuk jasa industri, yang memenuhi kriteria industri sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Dari definisi tersebut kata-kata yang kami garis bawahi adalah Industri, kegiatan ekonomi, mengolah, bahan baku. Kata-kata tersebut kami yakini dapat menjelaskan tentang IKM, berikut definisinya :
  • Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya mesin. (KBBI). Sedangkan dari bahasa latin, industri berasal dari kata Industria = buruh atau tenaga kerja.
  • Kegiatan ekonomi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan barang atau jasa tertentu sesuai dengan kebutuhannya. Kegiatan ekonomi, juga dapat dikatakan sebagai kegiatan untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Selain itu, kegiatan ekonomi juga dapat diartikan sebagai cara untuk mendapatkan maupun mencapai tujuan. Dalam hal ini barang dan jasa. Jadi, dapat dikatakan bahwa kegiatan ekonomi bertujuan untuk kemakmuran hidup individu. (Pengertiandefinisi.com)
  • Mengolah adalah mengerjakan, mengusahakan sesuatu (barang, dsb) supaya menjadi lain atau menjadi lebih sempurna. (KBBI)
  • Bahan Baku adalah bahan yang digunakan dalam membuat produk di mana bahan tersebut secara menyeluruh tampak pada produk jadinya (atau merupakan bagian terbesar dari bentuk barang). (wikipedia)
Dapat diambil kesimpulan bahwa "IKM adalah suatu kegiatan ekonomi melalui memproses dan atau mengolah barang sebagai bahan baku dengan menggunakan peralatan (mesin) guna mendapatkan/menghasilkan barang/jasa industri tertentu untuk mendapatkan suatu tujuan yang mempunyai nilai ekonomi yang terkategorikan berdasarkan besaran jumlah tenaga kerja dan atau nilai investasi".

Kemudian kami mengutip beberapa hal yang kami anggap dapat merubah cara pandang kita semua tentang UMKM dan IKM, antara lain :
  1. Undang-undang tentang Perindustrian pasal 16 ayat 4 poin a menyebutkan kata "Wirausaha Industri". Sedangkan pada pasal 17 ayat 1 menyebutkan kata "Wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya". Disini menyebutkan kata Usaha, Wirausaha dan Kewirausahaan, dimana kata-kata ini merupakan kata-kata yang banyak dijelaskan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM;
  2. Undang-undang tentang Perdagangan pada pasal 1 ayat 14, yang menyebutkan "Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Republik Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan". Dimana kata pelaku usaha ini juga menjadi bagian yamg dijelaskan dlaam Undang-undang No. 20 Tahun 20018 Tentang UMKM;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009, Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi menjadi 4 Klasifikasi (Mikro, Kecil, Menengah dan Besar) yang mengacu pada kriteria usaha pada Undang-udang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM;
  4. Perizinan yang mengatur tentang UMKM mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan bagi Usaha Mikro  dan Kecil, serta Permendag No. 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan 
  5. Perizinan yang mengatur tentang IKM mengacu pada PP No. 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri.
Dari kajian tersebut dapat kita menarik kesimpulan tentang perbedaan UMKM dan IKM, adalah :

Persamaan dari UMKM dan IKM adalah kegiatan yang dilakukan melalui proses ekonomi untuk mendapatkan suatu tujuan yang mempunyai nilai ekonomi.

Perbedaan antara UMKM dan IKM adalah :
  • Pengkategorian yang menetapkan berdasarkan pada peraturan yang berlaku. UMKM pengkategoriannya berdasar pada besaran nilai aset dan omset (Undamg-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM), sedangkan IKM berdasarkan pada besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi (Undang-undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Permenperin No. 64/M-IND/Per/7/2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri);
  • Jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam prosesnya. UMKM lebih bersifat umum pada kegiatan ekonomi produksi, distribusi dan konsumsi atau pada sektor industri perdagangan dan jasa, sedangkan IKM lebih bersifat terfokus pada bidang produksi atau sektor industri. Yang mana baik UMKM dan IKM untuk jenis usahanya mengacu pada Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2015;
  • Perizinan yang mengatur tentang UMKM mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil dan Permendag No. No. 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha, sedangkan IKM mengacu pada PP No. 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri.
Semoga hasil kajian ini dapat bermanfaat dan menyamakan cara pandang tentang UMKM dan IKM.

Salam Klik (ins).

Download :
UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
PP No. 107 Tahun 2015 Tentang IUI
Perpres No. 98 Tahun 2014 Tentang IUMK
Permenperin No. 64 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Industri
KBLI 2015